Cara Pindah PIHK (Pindah PIN)

Pindah Travel Haji Khusus (PIHK) Telah dilindungi Oleh Undang-Undang

Sebab alasan tertentu, sebagian kaum muslimin yang sudah mendaftar Haji Khusus pada biro travel ingin beralih ke travel lain (pindah pin PIHK). Namun, perpindahan ini bisa dilakukan oleh jemaah haji yang telah mendapatkan nomor porsi yang terdaftar di PIHK resmi dari Kemenag.

Pindah pin PIHK atau pindah travel bisa dilakukan sekali saja, dan pihak travel sebelumnya dilarang untuk menghalangi jamaah yang ingin melakukan pindah travel atau pindah pin PIHK, selama alasan pindah travel tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Agama, maka hal tersebut diperbolehkan dan sah-sah saja.

Sekarang, jemaah Haji yang ingin pindah travel Haji Khusus (PIHK) jangan khawatir, karena undang-undang melindungi jamaah yang ingin melakukan perpindahan travel. Sebagaimana yang tertera pada Peraturan UU No 8/2019 Pasal 63 & MA No 06/2021 Pasal 20 yang berbunyi “(1) Jemaah Haji Khusus dapat mengajukan perpindahan antar PIHK, (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan : a. Penggabungan suami/istri, anak/menantu/orang tua, kakak/adik yang terpisah; b.Perubahan paket/program yang diinginkan jemaah Haji Khusus; c. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan BPIH Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jemaah Haji Khusus.

Jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mendapati kasus seperti biro travel yang digunakan untuk mendaftar haji plus telah tutup. Karena, uang jemaah haji aman disimpan di Rekening Kementrian Agama dan porsi jemaah tersebut tidak berubah. Pindah pin PIHK/pindah travel adalah solusi yang tepat bagi jemaah yang mengalami permasalah tersebut.

Alasan Jamaah yang diizinkan Untuk Berganti Travel/Pindah PIN PIHK

Pindah PIN PIHK yakni perpindahan calon jemaah haji khusus dari travel satu ke travel yang lain. Perpindahan tersebut pastinya harus dilandasi alasan-alasan yang sesuai dengan peraturan Menteri Agama, diantaranya :

  1. Penggabungan Mahram : suami/istri, anak/menantu/orang tua, kakak/adik yang terpisah;
  2. Travel secara tiba-tiba menaikkan harga yang cukup mahal ditahun keberangkatan;
  3. Perubahan paket/program yang diinginkan jemaah Haji Khusus;
  4. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan BPIH Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jemaah Haji Khusus;
  5. PIHK dicabut izinnya atau diblokir masa perpanjangannya.

Syarat Syarat Pindah PIN/ Travel Haji Khusus

  1. Melampirkan Surat Permohonan dan Pernyataan dari calon jamaah haji khusus.
  2. Menyertakan Surat Pelepasan dari PIHK asal.
  3. Melampirkan Surat Penerimaan dari PIHK tujuan.
  4. Menyertakan Surat Pertanggungjawaban mutlak dari PIHK asal dan tujuan.
  5. Melampirkan Surat Pernyataan dari PIHK asal dan tujuan.
  6. Menyertakan foto kopi KTP dan KK calon jamaah haji khusus.
  7. Melampirkan foto kopi SPPH, BPIH, dan bukti transfer setoran awal BPIH.

Langkah-langkah Pindah Travel/Pindah PIN PIHK

  1. Calon jamaah haji khusus perlu membuat surat permohonan pindah yang ditujukan kepada PIHK asal. Surat tersebut harus mencakup informasi seperti nama calon jamaah haji khusus, nomor porsi, nomor telepon, PIHK yang dituju, dan alasannya.
  2. PIHK asal akan mengeluarkan surat persetujuan pindah kepada PIHK tujuan. Selain itu, harus disertakan bukti asli setoran awal dan/atau bukti lunas BPIH Khusus, serta bukti asli transfer setoran awal dan/atau bukti asli transfer setoran lunas.
  3. PIHK tujuan membuat surat pengantar pindah PIHK ke Kantor Kementerian Agama setempat sesuai dengan alamat domisili calon jamaah.
  4. Calon jamaah haji dan/atau petugas PIHK menyerahkan surat permohonan pindah beserta dokumen yang diperlukan.
  5. Calon jamaah haji khusus perlu mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan domisili mereka untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi. Seluruh proses ini dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh calon jamaah haji khusus dan disaksikan oleh petugas Bidang PHU.

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi telah diterbitkan, proses pemindahan PIN PIHK dapat dilakukan di Kementerian Agama RI di Jakarta.

Artikel Popular

Table of Contents

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share Artikel :

Hubungi kami di : tel:+6282159955123

Kirim email ke kamipt.nautama@gmail.com