Pengertian Badal Haji
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang telah memenuhi syarat wajib haji tetapi tidak mampu melaksanakannya sendiri karena uzur syar’i seperti sakit permanen atau telah meninggal dunia.
Hukum Badal Haji dalam Islam
Dalam Islam, badal haji diperbolehkan berdasarkan beberapa dalil, salah satunya adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
Dari Ibnu Abbas RA, seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Ibuku bernazar untuk berhaji, tetapi ia meninggal sebelum melaksanakannya. Apakah aku harus menghajikannya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya, hajikanlah untuknya. Jika ibumu memiliki utang, apakah kamu akan melunasinya? Tunaikanlah utang kepada Allah, karena utang kepada-Nya lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, ulama sepakat bahwa seseorang dapat menggantikan haji bagi mereka yang memiliki kewajiban haji tetapi tidak mampu melaksanakannya karena alasan tertentu.
Syarat dan Ketentuan Badal Haji
Tidak semua orang bisa diwakilkan untuk melaksanakan haji. Berikut beberapa syarat dan ketentuan badal haji:
- Orang yang digantikan sudah memenuhi syarat wajib haji, seperti Islam, baligh, berakal, dan mampu secara finansial ketika masih hidup.
- Memiliki uzur yang sah, seperti sakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh atau telah meninggal dunia.
- Orang yang melakukan badal haji sudah pernah berhaji sebelumnya, berdasarkan ketentuan yang disepakati oleh sebagian besar ulama.
- Badal haji dilakukan hanya sekali untuk satu orang, tidak boleh satu orang melakukan badal haji untuk beberapa orang dalam satu ibadah.
Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji
Pelaksanaan badal haji hampir sama dengan haji biasa, namun ada niat khusus yang harus diucapkan:
- Niat ihram untuk orang yang dibadalkan, seperti: Labbaikallahumma hajjatan ‘an fulan (Ya Allah, aku berniat haji atas nama [sebutkan nama orang]).
- Menjalankan seluruh rukun dan wajib haji, termasuk wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, dan melempar jumrah.
- Mendoakan orang yang diwakilkan agar amalnya diterima oleh Allah SWT.
- Menyelesaikan seluruh rangkaian haji sesuai tuntunan syariat Islam.
Kesimpulan
Badal haji merupakan solusi bagi mereka yang memiliki kewajiban haji tetapi tidak dapat melaksanakannya karena alasan syar’i. Dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan niat yang benar, ibadah ini dapat menjadi bentuk bakti kepada orang tua atau kerabat yang telah wafat atau tidak mampu menjalankan haji sendiri. Semoga Allah menerima amal ibadah haji mereka dan memberikan pahala yang berlimpah. Amin.